oleh

NIK Resmi Menjadi Nomor NPWP pada 1 Januari 2024, DJP Pajak Kalselteng Sosialisasi ke Awak Media

Banjarmasin – siberindo.co, Sejak 14 Juli 2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru menjadi 16 digit dan didasarkan pada NIK (Nomor Induk Kependudukan). Penggunaan NIK sebagai NPWP hanya bisa dilakukan secara terbatas sampai akhir 2023. Bagi Wajib Pajak lama Orang Pribadi Penduduk, perlu dilakukan pemadanan data dengan data kependudukan. Bagi WP lama badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, NPWP lama harus ditambahkan angka “0” untuk menjadi 16 digit. Bagi WP cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan demikian, pemadanan NIK menjadi NPWP ini memiliki tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak, namun bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak perlu khawatir, mereka tidak akan dikenakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan data-data yang terkait dengan NPWP mereka sudah benar dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

NPWP baru dengan format 16 digit NIK mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP 16 digit. Wajib Pajak Lama Orang Pribadi Penduduk harus melakukan pemadanan data dan klarifikasi data. Pada saat ini, NIK hanya bisa digunakan secara terbatas. NPWP format lama masih berlaku sampai 31 Desember 2023. ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng Alfathir Badra kepada awak media, di Kowai Kofie di Jalan Adhyaksa Banjarmasin (1/2/2023)

Baca Juga  Eks Wahana Bermain Mitra Akan Dijadikan Kawasan Siring

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah pembayar pajak, tapi bukan berarti semua orang dengan NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP. NIK akan menjadi basis pemungutan pajak, tetapi ini belum berarti semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Hanya orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP yang akan dikenakan pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah pembayar pajak, tapi bukan berarti semua orang dengan NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP.

NIK akan menjadi basis pemungutan pajak, tetapi ini belum berarti semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Hanya orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP yang akan dikenakan pajak.

Baca Juga  Dorong Sandiaga Uno Maju di Pilpres, Relawan Kawan Sandi Deklarasi di Pangkalan Klotok Kuin Banjarmasin

Format NPWP baru berlaku mulai 14 Juli 2022 dan akan berlangsung sampai 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan secara terbatas, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu 16 digit nomor pada NIK. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk harus melakukan pemadanan data, sedangkan WP lama badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk harus menambahkan “0” di depan NPWP lama. WP cabang akan diberikan nomor 1. Penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa dilakukan secara terbatas. Masa transisi ini akan berlangsung hingga akhir 2023 sebelum sistem coretax berjalan. NIK akan menjadi basis pemungutan pajak, tetapi hanya bagi yang memiliki pendapatan di atas PTKP yang akan dikenakan pajak.

 

Nicko Farizki (nusantara.co)

News Feed