oleh

Penyerahan Hak Manfaat Asabri Berupa Santunan Risiko Kematian Khusus

Ibu Pertiwi kembali berduka, Senin 15 Februari 2021 Prajurit terbaik TNI-AD  Prada Ginanjar Arianda dari Satgas Yonif Reader 400/BR Kodam IV Diponegoro gugur meninggal dunia  akibat kontak  tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya Papua. Jenazah telah dibawa pulang dan dimakamkan di TMP Bahagia Banjarpatroman Kota Banjar Jawa barat.

Sabtu 27 Februari 2021, bertempat di Markas Komando Yonif Raider 323/BP Kakancab PT ASABRI (Persero) Bandung Simon P Semedi bersama Komandan Bataliyon Mayor Inf. Afriandy Bayu Laksono, S.Sos,M.I.Pol menyerahkan hak manfaat Asabri berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA).

Manfaat santunan sebesar    Rp451.727.800,-  diterima langsung oleh Dede Anda orang tua almarhum Prada Ginanjar Arianda. “ Direksi dan seluruh staf karyawan PT ASABRI (Persero) turut berduka cita atas meninggalnya Alm. Prada Ginanjar Arianda, semoga arwah almarhum ditempatkan terbaik di sisi Tuhan Y.M.E.” ucap Simon P Semedi dalam kegiatan penyerahan manfaat Santunan  tersebut.

Dalam kegiatan ini Yonif Raider 323/BP Mayor Inf. Afriandy Bayu Laksono,S.Sos, M.I.Pol  sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh ASABRI, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas percepatan layanan dan pemberian santunan dari negara melalui ASABRI kepada ahli waris  korban,

serta salah satu  dari rangkaian kegiatan  sosialisasi program ASABRI  yang nantinya juga akan menambah pengetahuan, dan memperkuat moril  khususnya bagi Prajurit  Yonif Raider 323/ BP sebagai peserta ASABRI dalam melaksanakan tugas dimanapun berada.

Baca Juga  Nasdaq Turun 361 Poin, Wall Street Jatuh Terseret Saham Teknologi

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN Kemhan Polri yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca dan medan operasi/faktor alam  sesuai dengan PP 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015.

Guna melengkapi pemahaman manfaat hak dan kewajiban Peserta ASABRI, pada kesempatan yang sama, dihadapan para Prajurit Yonif Raider 323/ BP dan orang tua ahli waris korban , Simon P Semedi berkesempatan memberikan sosialisasi program manfaat Asabri sesuai Peraturan Pemerintah yang baru yaitu PP 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015.

Baca Juga  PEMPROV ANALISIS POTENSI CANGKANG KELAPA SAWIT DI KALSEL

Interaksi tanya jawab peserta yang tinggi menandakan keseriusan dari para peserta yang ingin banyak mengetahui kewajiban dan hak-hak yang akan diterima sebagai peserta Asabri. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cenderamata Komandan Yonif Raider 323/BP  dengan Kakancab PT ASABRI (Persero) Bandung. (*/cr6)

sumber: bumn.go.id

Komentar

News Feed