oleh

Dugaan Politik Uang di Kampanye Pilgub Kalsel 2020, Pria Ini Melapor ke Bawaslu

Ketua Tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) Jurkani secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Kalsel, Jumat (02/10/2020) siang.

Kendati demikian, Jurkani mengklaim laporan tersebut ia sampaikan atas nama masyarakat biasa yang menjumpai dugaan pelanggaran, bukan atas nama tim pemenangan.

“Saya melapor sebagai masyarakat Kalimantan Selatan, tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan,” tegasnya.

Jurkani mengatakan, ada dugaan tindakan politik uang yang dilakukan salah satu paslon Pilkada Kalsel 2020 pada beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita melaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Provinsi Kalsel, berupa bagi-bagi sarung dan uang dengan besaran Rp 50 ribu,” kata Jurkani usai menyampaikan lalaporanya.

Baca Juga  Prof. KH Husnan Bey Fananie : Ulama Intelektual yang Siap Mengembalikan Kiblat Politik Umat Islam ke PPP

Ditanya soal lokasi kejadian, Jurkani belum bisa membeberkan dan menyarankan untuk ditanyakan kepada Bawaslu.

“Untuk lokasi konfirmasi saja ke Bawaslu, mengingat belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Yang jelas laporannya sudah diterima,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi sendiri, kata Jurkani, rencananya besok pukul 09.00 pagi. Ia mengklaim telah menyiapkan 2 orang saksi laki-laki berumur sekitar 25 tahun dan barang bukti.

Disinggung soal dugaan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang dilaporkan, Jurkani juga belum menjawabnya secara jelas, alasannya sama dengan sebelumnya, yaitu saksi belum diperiksa.

“Berhubung saksi belum diperiksa, jadi kita belum bisa menyampaikan. Dikonfirmasi langsung ke Bawaslu saja,” dalihnya.

Baca Juga  Academic TV dan UIN Antasari Gelar Webinar, Peran TNI Memberantas Terorisme

Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie membenarkan adanya laporan dari tim salah satu paslon.

“Saat sedang kita lakukan proses kajian. InsyaAllah Malam ini kami melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu terkait dengan laporan yang disampaikan tadi,” kata Azhar.

Mengenai isi laporan, Azhar menerangkan, adanya dugaan pelanggaran pada proses kampanye di daerah Hulu Sungai Utara (Amuntai).

Namun, ia belum bisa membeberkan objek pelanggaran yang dimaksud dalam laporan tersebut.

“Masih dalam proses kajian, jadi kami tidak menyampaikan dulu terkait objek pelanggarannya ya,” dalihnya.

Ia membenarkan bahwa dalam laporan yang diterima ada objek pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.

Baca Juga  Pledoi Diananta: Jurnalis Bukan Penjahat

Dalam proses kajian, kata Azhar, pertama mereka akan membicarakan peristiwa beban pelanggarannya, kedua terkait dengan pasal yang disangkakan, ketiga pihak-pihak yang akan diklarifikasi.

Untuk itu, pihaknya mengundang pihak Sentra Gakkumdu dari kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu sendiri.

“Mestinya rapatnya sore ini, cuman karena institusi kejaksaan lagi mengikuti persidangan, mungkin malam ini insyaAllah paling cepat,” imbuhnya.

Ditambahkannya, lantarab perjalanan kasus ini dimulai besok, Jumat, (02/10/2020), sehingga saksi akan diperiksa besok pula.

“Malam ini kami diskusikan dulu terkait pihak-pihak yang akan kami klarifikasi, baik pelapor, terlapor, dan saksi – saksi lainnya,” tutup Azhar. zepi

Komentar

News Feed