oleh

Tabalong akan Terapkan Prokes Berbasis RT

Tanjung – Selain pencanangan gerakan sejuta masker jilid 2, pemerintah kabupaten Tabalong juga berencana akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Pencanangan peningkatan penerapan prokes Covid-19 ini pun akan direncanakan pemerintah daerah berbasis RT.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyampaikan pencanangan peningkatan penerapan prokes berbasis RT ini dilakukan karena di kecamatan serta desa sudah berhasil.

“Sehingga kita turun ke RT, namun dibalik itu ada keinginan kita untuk menghimpun semaksimal mungkin partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan” ungkapnya saat usai rakor gerakan dua juta masker di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (2/3).

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi TNI - AL Lanal Banjarmasin Kepada Masyarakat Maritim Kalsel

Anang juga menyampaikan pencanangan tersebut akan disinkronkan dengan gerakan sejuta masker jilid 2.

“Dua kegiatan ini saling terkait tentu kita akan kawal terus supaya sinkron, pencanangan ini juga tidak sekedar memutus rantai tetapi kita ingin mempertahankan kinerja yang luar biasa bagusnya” bebernya.

Pencanangan gerakan sejuta masker jilid 2 dan peningkatan penerapan prokes berbasis RT akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan Bupati Tabalong.

Baca Juga  Tim BirinMU Imbau Jangan Lempar Opini tak Menyenangkan

“Sehingga kita bisa lebih meningkatkan apa yang sudah kita capai sebelumnya” terang Anang.

Dengan cara itu menurutnya  pembelajaran tatap muka akan bisa di perluas dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa lebih menggeliat.

“Jadi ekonomi bisa pulih dan masyarakatnya sehat” kata Bupati Tabalong.

Ia menegaskan untuk menunjang pencanangan program tersebut, pihaknya akan melanjutkan kembali operasi yustisi.

Baca Juga  Jajaran PN Banjarmasin Ikuti HUT ke 68 IKAHI, Simak 7 Pesan Ketua MA

“Kegiatan-kegiatan operasi yustisi yang dilakukan selama 9 bulan terakhir ini akan kita lanjutkan, tidak saja sasaran pasar tetapi tempat-tempat umum yang lain” pungkas Anang. (Can)

Sumber : Korankontras.net

Komentar

News Feed