Jakarta – Siberinco.co, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media (MS) menjelang Hari Pers Nasional yang akan diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa Presiden Jokowi membuat pernyataan ini saat menerima anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (6/2).
Ninik menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan produk hukum yang akan mengatur hubungan antara media dan platform global demi terciptanya ekosistem pers yang adil. Presiden Jokowi sepakat dengan masukan Dewan Pers untuk menyandarkan Perpres Keberlanjutan Media pada Undang-Undang Pers No. 40/1999.
Presiden juga memastikan bahwa dia akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari.
Selain itu, Presiden juga menerima laporan dari anggota Dewan Pers mengenai penggantian pengurus setelah wafatnya Prof. Azyumardi Azra, serta laporan tentang indeks kebebasan pers dan perkembangan media yang berkelanjutan.
Presiden menilai bahwa hak kebebasan pers sudah diterima, dan sekarang media harus lebih bertanggung jawab. Presiden juga menekankan pentingnya memperhatikan perkembangan teknologi kecerdasan buatan oleh media agar dapat berimbang dengan platform global.
Nicko Farizki (nusantara.co)










