Banjarmasin, siberindo.co – Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bersama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengadakan konferensi pers terkait penghentian
penuntutan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS. Penghentian penuntutan
dilakukan karena tersangka telah melunasi pokok pajak terutang dan denda 3x jumlah kerugian negara
dengan total sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana beberapa kali telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, pihak Kejari Banjarmasin akan segera mengusulkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tindak
pidana pajak yang dilakukannya.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2023 penyidik pajak telah melakukan penyidikan tahap II (P-22)
yakni penyerahan tersangka KS dan barang bukti beserta barang sitaan berupa uang tunai sebesar
Rp200 juta dan sertifikat tanah seluas 1,75 ha kepada Kejari Banjarmasin. Tersangka KS melalui CV.
AWN, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersangka KS
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara diperkirakan sebesar Rp372,8 juta.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila didampingi Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Arri Wokas serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan
Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila dan Fungsional Penyidik Pajak Riska Anwar.
“Kami dari pihak DJP melakukan hal ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sebagaimana yang
kita tahu uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan,” tutur Budi. Peristiwa ini
bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, sekaligus peringatan kepada wajib
pajak yang lain agar selalu patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyetor dan
melaporkan pajak secara mandiri, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah taat
pajak. rel
Tersangka Pidana Pajak Dibebaskan Setelah Lunasi Utang Pajak










