oleh

PENTINGNYA MEREK TERDAFTAR: TIM PENGABDIAN FAKULTAS HUKUM ULM LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN MEREK

SIBERINDO.CO, Banjarmasin – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang pentingnya merek dalam dunia perdagangan.

Merek memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi produk di pasar, membedakan produk sejenis, dan membangun kepercayaan konsumen. “Merek adalah ujung tombak perdagangan barang dan jasa,” kata Tavinayati, S.H., M.H., Ketua Tim Pengabdian Fakultas Hukum ULM.

Dalam konteks Undang-undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang dilindungi adalah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hanya merek terdaftar yang mendapatkan perlindungan hukum.

Sasaran sosialisasi ini adalah para produsen makanan Khas Banjar, terutama yang tergabung dalam Warung Rukun. Melalui pendampingan pendaftaran merek, Tim Pengabdian berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya merek, membantu para pelaku usaha UMKM, dan memastikan produk yang dihasilkan memiliki identitas yang kuat.

Baca Juga  KPU RI Dipantau DKPP Terkait Verifikasi Partai dan Dugaan Ancaman Terhadap Penyelenggara

“Dosen harus melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk pengabdian kepada masyarakat. Sosialisasi merek di kalangan UMKM adalah bentuk kontribusi kami,” tambah Tavinayati.

Sosialisasi di Rumah Alam Kompleks Andai Jaya Persada Banjarmasin dihadiri oleh 30 pelaku usaha UMKM. Narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan wawasan mengapa produk perlu merek dan informasi biaya pendaftaran merek. Dari 30 peserta, belum ada yang memiliki merek terdaftar.

Baca Juga  Tangkapan Besar 1 Kilo Sabu dan 900 Ekstasi Polres Tanah Bumbu

Pendampingan pendaftaran merek dilakukan untuk 5 peserta sosialisasi yang tertarik. Aji Rifani, S.H.M.H. dari Kanwil Hukum dan HAM memberikan panduan mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual maupun melalui pendaftaran online di website Direkturat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Harapannya, melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kesadaran pelaku usaha UMKM akan pentingnya merek terdaftar semakin tumbuh, terutama dengan adanya tarif khusus dari pemerintah untuk biaya pendaftaran merek bagi UMKM.

News Feed