oleh

Kewenangan Diambil Pusat, ESDM Provinsi Hanya Pengurusan Kelistrikan

Banjarmasin – Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi sudah tidak lagi punya kewenangan urusan pertambangan, seperti pengurusan izin pertambangan batu bara, biji besi hingga tambang galian C. Kewenangan yang tersisa di dinas ini hanya pengurusan kelistrikan dampaknya selain dinas ini di daerah seolah mati suri juga pendapatan daerah menurun drastis.

Baca Juga  TNI AL - LANAL Banjarmasin Bergerak, Gencarkan Pemerataan Servak Covid-19 Kepada Warga Pesisir

Kondisi ini lah yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Isharwanto kepada wartawan via whatsapp (WA), Rabu (22/9/2021).

“Semua sudah ditangani pusat, kami sekarang tidak punya kewenangan lagi,” ujar Isharwanto.

Isharwanto menuturkan sekitar delapan bulan lalu atau persisnya sejak 10 Desember 2020 lalu, semua kewenangan pertambangan ada di pusat, karena itu kami di daerah (ESDM) kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga  DPRD Banjarbaru Usul Raperda Perubahan Propemperda

Karena kewenangan pertambangan diambil pusat, lanjutnya maka kewenangan yang masih tersisa di Dinas ESDM Provinsi hanya urusan kelistrikan.

“Kita hanya urus bidang listrik,” sebutnya.

Disinggung pengelolaan dan jaminan dana reklamasi (jamrek) pasca tambang di Kalsel. Kepala Dinas ESDM Kalsel ini hanya menyampaikan datanya sejauhmana pengelolaan dana jamrek tersebut.

SumbeR:

Komentar

News Feed