oleh

pengelolaan Kebun Raya Banua Jadi Perda

Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebun Raya “Banua” menjadi peraturan daerah atau Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Persetujuan tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu dan hadir Penjabat Gubernur provinsi setempat DR Safrizal ZA, MSi.

Sebelumnya panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua Kalsel yang diketuai H Suwardi Sarlan SAg mengharapkan, Perda itu nanti bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, keberadaan Kebun Raya Banua menjadi tempat pembelajaran atau penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang berhubungan dengan tanaman/pepohonan khas daerah Kalsel.

Baca Juga  PBNU Apresiasi KSAD Dudung Beri Perhatian kepada Siswa yang Sepatunya Lepas

Begitu pula, keberadaan Kebun Raya Banua hendaknya menjadi objek wisata yang segar serta bermanfaat dalam upaya mewujudkan kebugaran warga masyarakat, demikian Pansus dalam penjelasan yang dibacakan Suwardi Sarlan.

Sementara Pj Gubernur Kalsel dalam sambutannya antara lain menyambut positif terhadap pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua menjadi Perda.

“Perda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua kita harapkan mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat Banua,” demikian Safrizal ZA.

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut Panca Simanjuntak: Mari Sama-sama Kita Dukung!

Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua yang berkedudukan di Kota Banjarbaru (35 kilometer timur’laut Banjarmasin) itu program pembentukan Perda Kalsel Tahun 2020, namun baru pengesahan setelah mendapat evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. (*/cr6)

Sumber: kalsel.antaranews.com

Komentar

News Feed