oleh

BPN Gandeng Jaksa dan Polisi Cegah Upaya Kasus Tanah, Kajari : Bila Ada Mafia Tanah, Kita Tindaklanjuti

KOTABARU – Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kotabaru menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan di tahun anggaran 2021.

Bertempat di Ballroom hotel di kotabaru , kegiatan dihadiri pula oleh Kasi Intel Kejari Kotabaru, beberapa Kepala Desa, serta perwakilan SKPD, Rabu ( 24/11/21).

Didaulat sebagai nara sumber antaranya, Kajari Kotabaru Dr.Andi Irfan Syafruddin SH.MH, KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan, juga Kepala BPN Jani Levinus Loupatty.

Ketua BPN Jani Levinus Loupatty berharap, kita dapat meminimalisir permasalahan pertanahan, terlebih yang ada indikasi mafia tanah.

Baca Juga  Kolaborasi Akademisi 5 Universitas, Workshop Kampanye Anti Tembakau Di Kalangan Remaja

Oleh karena itu, kami meminta nara sumber Kejari Kotabaru dan KBO Satreskrim Polres menyampaikan cara penanganan permasalahan tanah, dan ini bagi kami sangat bermanfaat besar untuk menjalankan tugas kerja kami sebagai Aparatur Negara

Sejauh ini lanjutnya, ada beberapa permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, yang tentu kita fasilitasi dan mediasikan permasalahan itu.

“Menurut catatan di BPN memang tidak terlalu banyak, paling dua atau tiga dan itu kita selesaikan, jika ada yang tidak bisa kita selesaikan tentu akan kita arahkan ke pengadilan,” pungkasnya Jani.

Baca Juga  BONGKAR! Fakta Hukum Kasus KONI Banjarbaru, Menelisik Peran Pengurus KONI Yang Lain dan Pengurus Cabor

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, tujuan kita sosialisasi untuk membantu BPN dalam hal ini, untuk membuktikan di Kotabaru bila ada mafia tanah mari sama sama kita tindaklanjuti.

“Dan kami juga ingin membentuk forum bersama yang nanti gunanya untuk memperlancar koordinasi supaya tidak terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah,” jelasnya Kajari.

Mewakili Kapolres AKBP M.Gafur AH Siregar SIK, adalah KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan menuturkan, sejauh ini ada beberapa kasus yang masuk ke Polres Kotabaru terkait sengketa tanah.

Baca Juga  Warga Pesisir Kuin Cerucuk Jadi Sasaran Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Banjarmasin

Baik perusahaan dengan masyarakat ataupun sengketa antara masyarakat dengan masyarakat.

Tapi kami lebih mengembalikan ke aspek perdata terlebih dahulu. Artinya lebih ke mediasi, Bhabinkamtibmas yang akan menyelesaikan kesana.

“Jika masih belum ada jalan keluar maka kita arahkan ke Satreskrim, disitu pun akan kita mediasikan lagi. Kami utamakan asas Ultimum remedium artinya pidana sebagai jalan terakhir,” pungkasnya IPDA Kitty.

Lepi

Komentar

News Feed