KALSEL.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus mendorong optimalisasi capaian rencana aksi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi daerah. Memasuki hari kedua kegiatan koordinasi, Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Putar Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).
Bertempat di Warung Kampoeng Alpukat, Pasuruan, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Tim Kanwil Kemenkum Kalsel untuk mempelajari secara langsung praktik pengelolaan komoditas Indikasi Geografis (IG), mulai dari proses budidaya, penguatan kelembagaan MPIG, pemeliharaan kualitas produk, hingga strategi pemasaran dan pengembangan nilai tambah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemahaman terhadap pengelolaan IG yang telah berhasil diterapkan di daerah lain. Menurutnya, pengalaman MPIG Mangga Putar Pasuruan dapat menjadi referensi dalam menggali dan mengembangkan potensi IG di Kalimantan Selatan.
“Melalui kunjungan ini, kita ingin melihat secara langsung bagaimana pengelolaan Indikasi Geografis dilakukan, tidak hanya dari sisi pelindungan hukumnya, tetapi juga bagaimana komoditas tersebut dikembangkan dari hulu hingga hilir sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Kegiatan turut melibatkan Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta perwakilan MPIG Mangga Putar Pasuruan. Perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Timur menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antarkantor wilayah dalam memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mendorong potensi Indikasi Geografis di berbagai daerah.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan MPIG Mangga Putar Pasuruan membagikan perjalanan pengembangan komoditas Mangga Putar yang telah dirintis sejak sekitar tahun 2008. Perjalanan tersebut terus berkembang hingga Mangga Putar diperkenalkan dalam pameran nasional di Mangga Dua Square, Jakarta, pada 2017.
Selain perjalanan pengembangan komoditas, MPIG juga menjelaskan berbagai aspek teknis budidaya, mulai dari pembibitan, pemilihan dan karakteristik tanah yang berpengaruh terhadap cita rasa khas buah, pemeliharaan tanaman, hingga upaya memperluas jangkauan pemasaran.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Tim Kanwil Kemenkum Kalsel menggali pola kolaborasi antar pelaku dalam menjaga standar mutu dan kontinuitas produk. MPIG Mangga Putar menjelaskan bahwa karakteristik lingkungan, termasuk unsur hara dan kondisi tanah setempat, menjadi salah satu faktor yang berperan dalam menghasilkan karakteristik khas Mangga Putar.
Pada aspek pemasaran dan branding, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut menggali strategi yang dilakukan MPIG dalam memperkenalkan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap produk Mangga Putar, baik di tingkat regional maupun nasional. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendalami aspek teknis produktivitas tanaman, termasuk masa tanaman mulai menghasilkan buah secara optimal yang umumnya dicapai setelah berusia kurang lebih lima tahun dengan pemeliharaan yang intensif.
Kunjungan lapangan ini memberikan gambaran bahwa keberhasilan pengembangan Indikasi Geografis tidak hanya bergantung pada aspek pendaftaran dan pelindungan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan, konsistensi kualitas, strategi pemasaran, serta kolaborasi berbagai pihak.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel memperoleh berbagai informasi dan pengalaman empiris yang dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mengembangkan potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. Praktik baik yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat diadaptasi sesuai karakteristik daerah untuk mendukung proses identifikasi, pendaftaran, pelindungan, hingga pemberdayaan komoditas unggulan daerah.










