Oleh : Muhammad Shofwan Ridhani *)
Beberapa bulan belakangan ini publik dibuat heboh dengan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang dibuat oleh DPR. Dan akhirnya pada tanggal 5 oktober 2020 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang Undang. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR RI.
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra , NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS. Disamping itu Koalisi Masyararakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Apakah alasan DPR RI membuat UU Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law ini? Dan Mengapa ada beberapa partai yang menyetujui dan menolak UU Cipta Kerja ?
Omnibus Law merupakan gabungan dari beberapa pasal yang dijadikan satu pasal. istilah omnibus law bermakna hukum untuk semua atau segalanya.
Omnibus Law itu sendiri merupakan hal lazim di negara-negara common law dan merupakan hal yang jarang dilakukan di negara bersistem civil law seperti Indonesia.
Awal munculnya gagasan Omnibus Law di Indonesia berawal dari kekecewaan Presiden Joko Widodo Indonesia yang minim dihampiri investasi. Padahal investasi pelumas ekonomi. Apalagi di era ekonomi digital. Menurutnya hukum diduga membuat investasi tidak menarik. Regulasi bertumpuk. Birokrasi berbelit. Waktu mengurus perizinan mengular. Obesitas regulasi menimbulkan dampak serius. Implikasinya serius. Maka dari itu muncullah ide untuk membuat UU Cipta Kerja ini.
Banyak masyarakat dan beberapa pihak yang menolak UU Cipta Kerja ini karena pengerjaannya yang tidak transparan dan terlalu terburu-buru. Padahal di dalam UU Cipta Kerja ini banyak membahas hal-hal yang kompleks seperti mulai soal buruh, ekologi sampai relasi pusat dan daerah. Selain itu terdapat dugaan implikasi yang serius ke berbagai arah termasuk pada dugaan potensi ancaman demokrasi dan otonomi daerah.
Mengenai potensi ancaman otonomi daerah, pada pasal 60 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur perubahan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa ” Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”. Dilihat dari pasal tersebut, Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha. Hal ini dapat mencederakan konsep dari otonomi daerah karena Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya.
Demokrasi dan otonomi daerah merupakan hal yang diperjuangkan berdarah-darah oleh pahlawan reformasi. Dengan adanya draft UU Cipta Kerja ini maka berpotensi untuk merusak demokrasi dan otonomi daerah.
Melihat berbagai kontroversi yang dibuat oleh UU Cipta Kerja ini cukup menjadi alasan untuk menolak pengesahan UU Cipta kerja. DPR RI harusnya lebih transparan dalam merancang UU agar dapat menjaga keadilan antar pihak. Sebagai wakil rakyat yang otentik, DPR harus dapat meningkatkan optimalisasi partisipasi publik. Sebab, dengan partisipasi publik, derajat legitimasi undang-undang dapat dijamin. Secara hukum, UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dijegal dengan melakukan uji materiil dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi atau mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
*) Mahasiswa Fakultas Hukum ULM











Komentar