Banjarmasin – siberindo.co, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyelenggarakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng mengatakan bahwa implementasi NIK menjadi NPWP akan diterapkan pada 1 Januari 2024.
digelar secara tatap muka di Aula Aberani Sulaiman, Gedung Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru (Senin, 7/2). Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalimantan
Selatan Roy Rizali Anwar dan Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil ini dihadiri oleh
seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati
mengatakan bahwa DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi
NPWP pada 1 Januari 2024.
“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id,
sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan
NIK,” ujar Lena.
Pada hari yang sama, dilakukan juga sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara
daring melalui Ruang Command Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh seratus
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini guna
memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan,
memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Dijelaskan pula bahwa dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara
otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap para wajib pajak
memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru
Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajaks, ecara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila
wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan
berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240 (Kantania).
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman pajak.go.id atau dengan menghubungi layanan berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng. Kewajiban perpajakan hanya dikenakan pada masyarakat yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Para wajib pajak diimbau untuk memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru.
Nicko Farizki (nusantara.co)










