oleh

Dishut Kalsel Gelar Patroli Perlindungan Hutan

Hulu Sungai Tengah-Plt. Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan semua bentuk pelanggaran di bidang kehutanan harus ditindak tegas, seperti yang baru terjadi di Desa Papagaran Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana terdapat banyak sekali kayu hasil penebangan liar.

“Dari barang bukti itu bisa kita lakukan penghancuran karena di dalam aturan itu diperbolehkan,” ujar Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Selasa (2/2/2021).

Dijelaskan Fathimatuzzahra, perlindungan hutan bertujuan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan, sehingga tercipta kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat.

“Patroli perlindungan hutan meliputi penggunaan kawasan tanpa izin berupa penambangan batubara di dalam kawasan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta konservasi flora dan fauna seperti evakuasi dan pelepasliaran satwa yang dilindungi,” kata Fathimatuzzahra.  (*/cr5)

Baca Juga  Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Kehilangan Fraksi

SUMBER : kalselprov.go.id

Komentar

News Feed