oleh

Dianggap Langgar Aturan DPRD Panggil PT SIS SERA Dan Karyawannya

Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan dan instansi terkait, Senin (8/3) di ruang rapat Setwan setempat.

Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan berkaitan dengan pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada puluhan karyawan PT SIS Sera yang dianggap  menyalahi aturan.

Beracuan pada permasalahan tersebutlah, menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk DPRD setempat. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Balangan juga mempertemukan pihak karyawan yang mengalami pemutusan PKWT dengan pihak perusahaan.

Semantara itu, HRD PT SIS Sera Balangan, Hadi Utama menyebutkan, pihaknya sebagai perusahaan telah menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Baca Juga  Polda Kalsel Lakukan Aksi Gerakan Penghijauan, Tanam Satu Juta Pohon Cegah Banjir dan Longsor

“PT SIS SERA senantiasa menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya usai rapat.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan PKWT karyawan PT SIS SERA juga sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dengan berakhirnya jangka waktu PKWT maka secara serta merta berakhir pula hubungan kerja, namun SIS dengan itikad baik telah memberikan sisa hak-hak karyawan yang masih ada, sesuai Perjanjian Bersama (PB),” ucapnya.

Baca Juga  Pandemi Bikin Pendapatan Indocement Merosot

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional SIS

Terpisah, Syamsudinnor, Anggota DPRD Balangan mengatakan, dari hasil dengar pendapat bersama tersebut, belum ada keputusan dan akan dilanjutkan kembali dilakukan pertemuan ulang yang difasilitasi oleh Disnakertrans.

“Tentu pihak perusahaan telah mendengar bahawa DPRD mendukung atas  kebijakan daerah yang berpihak pada warga daerah hal itu diutamakan,” jelas anggota Komisi III DPRD Balangan ini.

Baca Juga  Pentingnya Masyarakat Pertahankan Budaya dan Kearifan Lokal

Karena, menurutnya, hal tersebut berdampak dengan income daerah. Dengan kebijakan tersebut sangat didukung oleh pemerintahan. Kemudian Ia mengharapkan pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja ada pertemuan ulang.

“Kita DPRD Balangan sepakat atas pemberhentian PKWT ini menjadi perhatian dan pertimbangan khusus pihak perusahaan,” imbuhnya.

Diketahui bersama, PT SIS Sera atau Adaro Servis ini adalah salah  satu perusahaan kontraktor penambang batubara di Kabupaten Balangan. Perusahaan ini melaksanakan aktivitas penambanganya di wilayah kerja Balangan Coal diKecamatan Awayan Kabupaten Balangan.

Sumber: baritopost.co.id

Komentar

News Feed