oleh

Regulasi Wakaf: Instrumen Perlindungan dan Pengamanan Aset Wakaf

KALSEL.SIBERINDO.CO – Regulasi dalam pengelolaan wakaf bukan sekadar beban administrasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, nazhir, serta aset wakaf.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Tambrin,M.M.Pd dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW Zona Kalimantan, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring, dengan sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin.

Dalam arahannya, Tambrin menekankan pentingnya peran Kepala KUA selaku PPAIW dalam memastikan proses pencatatan dan legalitas harta benda wakaf dilakukan secara benar. Menurutnya, administrasi wakaf yang tidak lengkap dapat memicu persoalan dan sengketa di kemudian hari, termasuk klaim dari ahli waris.

Baca Juga  Penandatanganan MoU Poliban dan Koperasi Warko Digital Nusantara

“Ini penting sekali. Jangan sampai beberapa tahun mendatang, ketika keturunannya sudah bertambah, tiba-tiba ada cucu sebagai pewaris yang menjual tanah musala  dengan alasan, ‘Itu tanah kakek saya,’ karena tidak ada surat atau bukti legalitasnya,” ujar Tambrin.

Ia menegaskan, PPAIW harus memiliki kecermatan dan ketelitian dalam setiap proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Selain itu, diperlukan kolaborasi dan proses verifikasi yang baik terhadap status tanah yang akan diwakafkan agar terhindar dari potensi sengketa.

Baca Juga  Gerindra Keluarkan Rekomendasi Cagub Sulteng hingga Cawagub Bobby, Ini Daftarnya

“Perlu kehati-hatian dalam memberikan tanda tangan. Karena itu, libatkan saksi dan pastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” tambahnya.

Tambrin juga menekankan bahwa pengawalan legalitas aset wakaf tidak boleh berhenti pada proses administrasi di tingkat KUA. Menurutnya, diperlukan sinergi antara PPAIW dengan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi aset wakaf.

Selain legalitas harta benda wakaf, ia juga mendorong peningkatan kapasitas dan legalitas nazhir. Nazhir memiliki tanggung jawab dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan harta benda wakaf agar aset tersebut tetap terjaga dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat.

Baca Juga  Warga keluhkan Jalan Rusak di Bawah Fly Over PT Adaro

Pada kesempatan yang sama, Tambrin mengingatkan KUA untuk terus mengikuti perkembangan teknologi. PPAIW, menurutnya, perlu memanfaatkan sistem informasi digital di bidang perwakafan sehingga data wakaf dapat tercatat dalam sistem perwakafan milik kemenag dan terintegrasi.

Ia berharap kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dapat memperkuat pemahaman para Kepala KUA mengenai regulasi dan tata kelola perwakafan, sehingga mampu melahirkan PPAIW yang profesional, teliti, dan amanah dalam menjaga aset wakaf.

News Feed