oleh

Gabungan Mahasiswa di Kalsel Tolak RUU Omnibus Law

Banjarmasin– DPRD Kalsel di bulan Juli kmbali menerima aksi demo – sebelumnya gabungan LSM demo menolak RUU HIP. Hari ini, Senin (13/7/2020) ratusan massa dari unsur organisasi kepemudaan dan mahasiswa Lingkar Studi Ilmu Sosial Kemasyarakatan ULM Banjarmasin mendatangi DPRD Kalsel. Dengan isu tuntutan: tolak RUU Omnibus Law

Ketua DPRD Kalsel yang nota bene Sekretaris Golkar Kalsel Supian HK dan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin (politisi Gerindra ). Menerima peserta aksi demo yang dikomandoi Ketua BEM ULM Ahdiyat Zairullah.

Secara lesehan dua wakil rakyat terlihat serius mendengar aspirasi mahasiswa, yang intinya bahwa DPRD Kalsel diminta bersikap terhadap RUU Omnibus Law. “Kami minta para wakil rakyat tolak dan membatalkan RUU Omnibus Law,” cetus Ahdiyat.

Baca Juga  Hingga Juli, Tiga Warga Banjarmasin Meninggal Akibat DBD

Menanggapi tuntutan ini, Lutfi Saifuddin secara tegas mengatakan sikap DPRD Kalsel juga akan menolak RUU Omnibus Law. “DPRD Kalsel bersama mahasiswa, kita tolak RUU ini,” katanya.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law dinilai tidak mengakomodir perlindungan hak buruh. Karena tidak adanya jaminan atas tiga hal pokok yakni jaminan pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan jaminan sosial

Pertama, di dalam pasal terkait upah minimum dikenal dua istilah upah berdasarkan per satuan waktu dan upah per satuan hasil. Upah per satuan waktu ini artinya upah dibayar per jam. Dengan demikian, ketentuan upah minimum dengan sendirinya hilang.

Omnibus Law ini juga menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Padahal, kedua ketentuan upah minimum tersebut lebih dibutuhkan buruh dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga  IWAPI Kalsel Peduli, Bekali Generasi Muda Keterampilan Menyirang

“Dalam UU Cilaka semua itu dihapus. Kalau tetap dipaksakan UMP apakah masuk akal. Misalnya UMP Jawa Barat Rp1,8 juta; dengan UMK Bekasi Rp4,4 juta. Masak diturunkan ke Rp1,8 juta sesuai UMP. Artinya menghapus UMK 538 kabupaten/kota,” jelasnya.

Kedua, tidak adanya perlindungan hukum atau sanksi yang diberikan kepada perusahan yang tidak membayarkan hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Musababnya, di dalam Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa upah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini dinilai dapat merugikan kaum buruh.

Ketiga, ketentuan pesangon dihilangkan. Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada ketentuan tentang pesangon, penggantian masa kerja, dan penggantian hak. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, penggantian hak yang harus disepakati kedua belah pihak dihilangkan.

Baca Juga  Penolakan RUU HIP Menggema di Banjarmasin

Keempat, Omnibus Law membolehkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan tanpa batasan jenis pekerjaan. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 disebutkan outsourcing hanya untuk jenis pekerjaan penunjang seperti cleaning service, petugas keamanan (security), sopir pribadi, dan jasa katering perusahaan.

Kelima, yang ditolak oleh KSPI secara berurutan adalah jam kerja yang eksploitatif. Keenam, potensi penggunaan tenaga kerja asing buruh kasar yang bebas. Ketujuh, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah.

Kedelapan, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Kesembilan, tidak adanya batasan pekerja kontrak.

Penulis: Maulida (infobanua.co.id)

Komentar

News Feed