oleh

Layanan Itsbat Nikah Kalsel Diperkuat Lewat Konsep One Day With All Service

KALSEL.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan silaturahmi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin untuk membahas penguatan kerja sama dalam layanan itsbat nikah sebagai upaya meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Jumat (18/9/2026) di Aula Sekretariat Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Kunjungan jajaran PTA Banjarmasin yang dipimpin Ketua PTA Banjarmasin, Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat dan jajarannya, disambut langsung Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Dr. KH. Muhammad Tambrin, M.M.Pd., yang juga sebagai Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Sabilal Muhtadin Banjarmasin didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) serta para Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, khususnya melalui konsep One Day With All Service. Konsep tersebut mengintegrasikan layanan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah atau akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga  Receives BNPB's Award Tanah Laut

Kakanwil Kemenag Kalsel, Dr. KH. Muhammad Tambrin, M.M.Pd., menyambut baik silaturahmi tersebut. Menurutnya, penguatan sinergi antarlembaga diperlukan agar kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan kemudahan dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Kita ingin kerja sama ini terus diperkuat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terpadu. Terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait perkawinan dan kelengkapan dokumen administrasinya,” ujar Tambrin.

Baca Juga  BNPP: Tim Posko Kepri di Batam Harus Action

Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat yang perkawinannya telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi dapat memperoleh itsbat nikah atau pengesahan perkawinan melalui Pengadilan Agama. Penetapan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan buku nikah atau akta nikah.

Pelayanan juga terintegrasi dengan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan melalui Dukcapil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akta kelahiran. Dengan demikian, proses pelayanan yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan dan instansi dapat dikoordinasikan dalam satu rangkaian pelayanan.

Konsep One Day With All Service tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara prima. Pelaksanaan pelayanan secara terpadu diharapkan dapat memberikan kemudahan, efektivitas, serta kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Kemenag Kalsel Peringati Maulid Nabi, Kakanwil Ajak Perkuat Kecintaan kepada Rasulullah

Semantara itu, Ketua PTA Banjarmasin, Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H., menekankan pentingnya mengoptimalkan kerja sama tersebut agar tujuan pelayanan terpadu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Bagaimana kerja sama bisa kita laksanakan dengan optimal untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Achmad Zainullah.

Silaturahmi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara PTA Banjarmasin dan Kanwil Kemenag Kalsel dalam menindaklanjuti kerjasama pelayanan terpadu, termasuk sinergi dengan instansi terkait dalam pemenuhan dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, layanan itsbat nikah dan pelayanan terpadu diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, terkoordinasi, serta memberikan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi.

 

News Feed